Selasa, 25 Juni 2013

Letter Of Credit

DEFINISI

letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
--- Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank


RUANG LINGKUP

1. Ruang Lingkup Transaksi
  •  LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  •  LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
  •   Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  •   Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
  • Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

JENIS JENIS


  • Irrevocable Letter of Credit

           Irrevocable L/C adalah Letter of Credit yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.

  • Confirm Letter of Credit
Confirm L/C adalah Letter of Credit yang dijamin oleh 2 bank, yaitu opening bank dan confirming bank.
  •  Revocable Letter of Credit
Revocable L/C adalah Letter of Credit yang sewaktu-waktu dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak. Pada kenyataannya jenis L/C ini jarang digunakan, karena tidak ada jaminan kepada kedua belah pihak.
  • Transferable Letter of Credit

Transferable L/C adalah Letter of Credit yang memberikan hak kepada eksportir untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lain.
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

  • Red Clause Letter of Credit

Red Clause L/C Adalah Letter of Credit di mana opening bank memberikan kuasa kepada bank pembayar (negotiating bank) untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.

  • Upas (Usance Payable At Sight) Letter of Credit

Upas L/C Adalah Letter of Credit yang pembayarannya kepada supplier secara tunai (at sight)
tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.

  • Back To Back Letter of Credit

Pada prinsipnya sama dengan Transferable L/C, di mana beneficialy bukan merupakan eksportir sesungguhnya, tetapi pihak ketiga
  • Revolving Letter of Credit

Revolving L/C Adalah Letter of Credit yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang. Biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan secara bertahap atau parsial.
Misalnya dalam kontrak penjualan USD 300,000, pengiriman secara bertahap dalam 3 bulan, masing-masing USD 100,000 per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar