Pandangan Tentang pasal 7 ayat 6 dan 6A
Baru-baru ini
bangsa Indonesia baru saja mengalami pergolakan tentang rencana kenaikan BBM.
Rencananya adalah bahwa per tanggal 1 April 2012, pemerintah akan menaikan
harga BBM sebesar Rp 1500, dari Rp 4500 menjadi Rp 6000 khusus bagi BBM
bersubsidi. Inilah yang menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi
besar-besaran di berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut.
Bagaimana tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat
keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan
masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Pada hari jum’at 30
Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang yang memutuskan tentang naik
atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun sekali lagi sidang berjalan sangatlah
alot dikarenakan adanya kontroversi dikalangan para anggota DPR. Pukul 16.00
WIB pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang
paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi dan sidang baru dibuka tujuh
jam kemudian.
Sebuah akrobatik
politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna
DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi
pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”,
ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu
penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila
harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Dari sini saya juga
berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6
sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh
mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman
6A pada pasal 7 tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan
begitu saja BBM bila harga minyak mentah naik atau fluktuasi.
Saya juga sebagai
rakyat jelata yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih
mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi
dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya pula.
Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan
tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil.
Dari sinilah saya
dapat menegtahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat
dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak
nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat
disetujui oleh sebagian besar parlemen.
Sungguh sebuah
tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peratutan negara ini, dimana
undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang, kemudian
diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan, hal ini
mengingatkan saya terhadap rencana bailout bank century yang pada saat itu
tidak boleh/ tidak dapat dilakukan karena tidak mempunyai celah dalam hukumnya,
namun akhirnya dirubah dahulu ketentuan pada saat rapat yang dilakukan hingga
dini hari seperti halnya sidang yang dilakukan menyangkut harga BBM sekarang.
Ini semua jelas
membuktikan bahwasanya pemimpin yang baik yaitu pemimpin yang rela berkorban
bagi rakyatnya bukan yang rela rakyatnya dikorbankan. Sekali lagi saya sebagai
mahasiswa hanya ingin memperingatkan untuk pemerintah supaya lebih bijak lagi
dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup oaring banyak di
Negara kita tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar